DL dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana, yang dapat menghadirkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasubnit Harda Satreskrim Polresta Bogor Kota, Ipda Maulana Yusuf, menyebut mantan pacar pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan teman dekat.
Keluarga pelaku juga mencurigai, tetapi memilih menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengenali teman bergaul anak-anak mereka.