JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Para terdakwa pembunuh Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer. Oditur Militer menuntut hukuman mati bagi para terdakwa pembunuh Imam Masykur.
Putusan vonis tersebut dibaca Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H melalui sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.
BACA JUGA:Pembunuh Imam Masykur Minta Tidak Dihukum Mati karena Jadi Kepala Rumah Tangga dan Karir
Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama.
Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk.
BACA JUGA:Dijual di Apotek, Ini 5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam, Dijamin Glowing
Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding.
Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan akan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.
BACA JUGA:Rekomendasi Maskara Waterproof Murah dengan Kualitas Terbaik, Cek Selengkapnya di Sini!
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.
Sementara pihak keluarga korban tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati.
Adapun, Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin 27 Desember 2023.