Widya turut menjelaskan bahwa saat pencoblosan, KPU akan melihat kemampuan pemilih mampu atau tidak menggunakan hak pilihnya.
"Kami tidak memaksakan. Kami kedepankan pemilih bisa menggunakan hak pilih secara rasional," katanya.
BACA JUGA:Agar Lancar, Penyelenggara Pemilu Harus Kerja Profesional
Untuk diketahui, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaannya.