Jumlah Pencoblos dengan Gangguan Jiwa di Tangsel Melonjak Drastis

Senin 11-12-2023,16:26 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bisa ikut mencoblos dalam Pemilu 2024 di Tangerang Selatan meningkat 300 persen.

Data tersebut berdaasarkan perolehan KPU Kota Tangerang Selatan.

Di Pemilu 2019 tercatat jumlah pemilik disabilitas mental hanya mencapai 171 pemilih.

Sekarang, setelah berselang lima tahun kemudian, tercatat 558 pemilih disabilitas mental mempunyai hak suara di Pemilu 2024.

Widya Victoria, selaku komisioner KPU Tangerang Selatan divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjamin hak pilih ODGJ.

BACA JUGA:Viral! Jelang Pemilu 2024, Bupati Paser Bagi-Bagi Mobil Expander Cross ke Ratusan Kades

BACA JUGA:Amankan Kampanye Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Lampung Turunkan Puluhan Personel

 

"Pemilih Disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama untuk dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain," ucapnya pada Senin 11 Desember 2023.

Menurut Widya, pemilih ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

Untuk mekanisme pencoblosan, pemilih disabilitas kategori mental atau disabilitas lain sebelum mencoblos, menunjukkan identitasnya terlebih dulu ke pihak panitia pemungutan suara.

Lalu masuk ke bilik suara. 

Pemilih ini bisa mendapat pendampingan secara mandiri atau non mandiri.

"Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping non mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara," ujar Widya.

Pendamping non mandiri pun diwajibkan menandatangani surat pernyataan pendampingan.

Kategori :