BACA JUGA:Hampir Tengah Malam, 135 Orang Rohingya Jadi Tamu Tak Diundang di Kantor Gubernur Aceh
"Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya, mudah-mudahan bisa positif," kata Heru.
Namun, Heru tidak memperjelas maksud dari Pasal 10 ayat 2 Bab IV draf RUU DKJ yang ramai diperbincangkan.
Bahwa gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.