Dalam agenda legislatif, kepemimpinan baru perlu membahas RUU yang berkontribusi pada pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Tinjauan ulang terhadap regulasi yang mungkin kontra-produktif, seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE, juga menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan HAM yang komprehensif.
SETARA Institute bersama INFID baru saja merilis indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia dengan skor 3,2, menurut penilaian menggunakan skala Likert dari 1 hingga 7.
Penelitian ini melibatkan triangulasi sumber dan expert judgement untuk membenarkan temuan studi. Menurut Halili, indeks HAM 2023 mengalami penurunan 0,1 dari tahun sebelumnya, mencapai skor 3,3.
BACA JUGA:
- Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Provinsi Aceh dengan 2 Perahu
- Ini Alasan AS Veto Resolusi Gencatan Senjata Israel - Palestina, Menlu Retno : Indonesia Tidak Akan Menyerah
Penilaian tersebut terfokus pada 6 indikator variabel hak sipil dan politik, serta 5 indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diterjemahkan ke dalam 50 sub-indikator.
Metodologi penelitian melibatkan pengumpulan data komposit dari laporan pemerintah dan masyarakat sipil, yang kemudian dinarasikan dan diberikan skor untuk setiap variabel dan indikator.