JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - kasus pernikahan pasangan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi sorotan masyarakat usai sempat viral di media sosial.
Kasus ini menjadi viral lantaran terbongkarnya pengantin pria tersebut ternyata seorang wanita. Kebohongan ini baru diketahui usai beberapa hari setelah pernikahan yang dilakukan secara siri.
Dari keterangan yang didapat, pernikahan ini terjadi pada tanggal 28 November 2023 lalu di desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Disebutkan sebelumnya pasangan yang menikah siri tersebut berinisiak CH yang merupakan mempelai perempaun, dan AD sebagai mempelai laki-laki. Pada saat menikah CH masih berusia 23 tahun, sedangkan AD berusia 25 tahun.
BACA JUGA:Sah! Egy Maulana Resmi Persunting Adiba Khanza Az-Zahra, Putri Almarhum Ustaz Jefri Al Buchori
BACA JUGA:Resmi Menikah, Ternyata Kekayaan Egy Maulana Capai Rp42 Miliar, Ini Sumber Hartanya
Dari hasil penelusuran kecamatan, pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu.
Saat perkenalan mempelai pria mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur. Pasangan tersebut saling menyayangi dan memutuskan untuk menikah, dengan membohongi keluarga dari mempelai perempuan dengan mengaku sebagai laki-laki.
Lantaran mempelai pria mengaku tidak punya identitas dan sulit ditelusuri dan akhirnya dilangsungkan pernikahan secara siri atau secara agama.
Berikut ini sederet fakta lain terkait kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur hingga sempat membuat geger masyarakat Cianjur.
Fakta Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur
Pernikahan sesama jenis ini sangat mengundang perhatian warga, seiring dengan berjalannya waktu banyak fakta baru terungkap terkait kasus ini. Berikut sederet fakta pernikahan sesama jenis di Cianjur:
1. Bisa menikah karena bohongi keluarga
Sebelumnya terjadinya pernikahan, AD sempat mendapat penolakan dari keluarga CH. Dua tahun kemudian, AD kembali melamar CH dengan mengaku siap menanggung seluruh biaya pernikahan dan sudah mengantongi surat rekomendasi KUA Kecamatan Sukaresi.
Namun usai 3 hari akad pernikahan, keluarga CH merasa curiga dengan kebiasaan AD hingga pada akhirnya terbongkar kebohongan AD saat keluarga CH mengetahui identitas aslinya.