JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Timbul pertanyaan kemana warisan berhak diberikan untuk mereka yang tidak memiliki keturunan atau anak?
Hukum pembagian warisan sebenarya sudah diatur sedemikian rupa menurut ajaran agama islam. Termasuk siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan jika seseorang sudah meninggal.
Belakangan ramai sedang dalam pembicaraan, kepada siapa warisan diberikan jika ahli waris tidak memiliki anak atau keturunan. Namun, sebelum mendpatkan jawaban tersebut penting bagi kita semua untuk terlebih dahulu memahami apa itu ahli waris dan siapa saja yang termasuk dengan ahli waris.
Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardani dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Islam menjabarkan ahli waris orang yang berhak mewarisi karena memiliki hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum menjadi ahli waris.
BACA JUGA:Agar Rezeki Lancar dan Melimpah, Buya Yahya Anjurkan Melakukan Amalan Ini
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta? Menabrak Kucing Bakal Dapat Kesialan, Ini Jawaban Buya Yahya
Penjelasan lain juga dijelaskan oleh Sakban Lubis, dkk, dimana dalam bukun Fiqih Mawaris berjudul Memahami hukum waris dalam Islam menjabarkan ahli waris yang berhak menerima warisan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:
1. Aashabul Furudl
Kelompok ahli waris yang pertama adalah aashabul furudl yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Mereka adalah kelompok orang yang menempati urutan pertama dalam menerima harta warisan.
Aashabul furudl ada dua belas orang dengan bagiannya masing-masing, di antaranya:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan
- Ibu
- Ayah
- Suami
- Istri
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan se-ibu
- Saudara perempuan kandung
- Saudara laki-laki se-ibu
- Kakek
- Nenek
2. Ashobah
Kelompok ahli waris yang kedua adalah ashabah, yaitu ahli waris yang berhak namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur'an dan hadits nabi. Oleh karena itu, ia menerima hak dalam urutan kedua.
3. Dzawil Arham
Ahli waris dzawil arham adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur'an dan atau hadits sebagai dzawu al-furudh dan tidak pula masuk kelompok ashabah.
Pembagian Waris Bila Tidak Punya Anak
Adapun pembagian waris bila tidak punya anak:
- Suami mendapat harta warisan sebanyak setengah apabila tidak punya anak atau cucu
- Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau cucu
- Ayah
- Ibu
- Kakek
- Nenek
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara perempuan kandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki/perempuan se-ibu
BACA JUGA:Hukum Sholat Sambil Memejamkan Mata Menurut Buya Yahya, Berikut Penjelasannya.
BACA JUGA:Simak Cara Mendidik Anak agar Rajin dan Sukses ala Buya Yahya
Lalu, siapa ahli waris jika tidak punya anak?