Cara cek dan klaim PIP:
- Kunjungi situs web PIP atau portal LAPOR! dan masukkan nomor NISN atau nomor NIK.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima PIP, Anda akan mendapatkan informasi tentang jumlah, periode, dan lembaga penyalur bantuan.
- Jika Anda belum menerima PIP, Anda bisa menghubungi lembaga penyalur bantuan yang tertera di situs web atau portal tersebut, atau mengadukan melalui nomor telepon 1500-200 atau email pengaduan@pip.go.id.
Selain bansos-bansos di atas, pemerintah juga masih memberikan bansos lainnya, seperti:
1. Bansos Sembako
Bansos Sembako diberikan kepada 20 juta keluarga miskin dan rentan setiap bulan selama tahun 2023.
Adapun bantuan sosial itu berupa paket sembako yang berisi beras, minyak goreng, gula, telur, dan lain-lain.
Bansos Sembako disalurkan melalui e-warong atau agen penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. Bansos UMKM
Bansos UMKM berupa modal usaha sebesar Rp 2,4 juta per tahun yang diberikan kepada 12 jut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Bansos UMKM disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTPN, BCA, dan lain-lain.
BACA JUGA:
- 3 Tuntutan Persaudaraan Alumni 212 di Monas, dari Palestina hingga Pilpres 2024
- Info Bansos BLT El Nino, Serta Cara Cek Daftar Penerima
3. Bansos Pendidikan
Bansos Pendidikan yaitu bantuan sosial berupa subsidi biaya pendidikan sebesar Rp 500 ribu-Rp 2 juta per tahun yang diberikan kepada 5 juta mahasiswa miskin dan rentan yang kuliah di perguruan tinggi negeri atau swasta.
Bansos Pendidikan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTPN, BCA, dan lain-lain.