- Kamu juga bisa melihat nomor pendaftaran yang bisa dicopy.
- Tekan tombol tutup jika ingin menutup notifikasi.
- OJK akan memproses permohonan kamu dan mengirimkannya lewat e-mail yang sudah kamu daftarkan paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
kamu bisa mengecek status permohonan kamu dengan tekan tombol Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran.
BACA JUGA:
- Pinjol Tanpa Perlu BI Checking JULO : Kabar Gembira Buat yang Sudah Blacklist OJK, Bisa Cair Rp 15 Juta!
- Rekomendasi Aplikasi Trading Crypto Terbaik Resmi OJK Yang Sayang Jika Dilewatkan
Cara Cek BI Checking Offline
- Siapkan dokumen yang sudah ditentukan. Seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor, Akta Pendirian Usaha, NPWP, Identitas Pengurus dan lainnya.
- Setelah itu Kamu bisa pergi ke kantor OJK yang ada di daerah tempat tinggal kamu.
- Di kantor OJK, kamu akan diminta untuk mengisi formulir tanda permohonan. isi semuanya dengan benar dan juga menggunakan data asli.
- Jika sudah selesai formulir dan dokumen yang ada kamu kumpulkan.
- Dokumen dan formulir yang kamu kumpulkan akan diperiksa oleh petugas.
- Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, nantinya akan langsung melakukan pencetakan formulir.
- Nantinya petugas OJK akan langsung menyerahkan informasi kepada debitur dan juga meminta tanda tangan debitur.