Sementara itu, delapan hakim konstitusi lainnya juga dinyatakan melanggara kode etik karena dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia
Sementara itu, delapan hakim konstitusi lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik karena dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Terbitnya keputusan MK yang diketua oleh Anwar Usman tersebut sangat banyak menuai tanggapan dari pakar dan ahli-ahli hukum. Para guru-guru besar dari Kampus-Kampus ternama banyak memberikan tanggapan dan pendapat hukumnya terkait keputusan tersebut.