RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai membayarkan tunjangan kerja (tukin) kepada pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2023 pada hari Kamis, 30 November 2023 sementara untuk Tukin periode November 2023 akan dibayarkan pada Desember 2023 mendatang.
"Insyallah tukin periode Oktober akan dibayarkan pada hari ini, "jelas Kepala BPKAD Bandar Lampung, M.Nur Ramdhan pada Kamis, 30 November 2023.
Ramdhan, menyebutkan pihaknya, telah mengalokasikan dana sekitar Rp.12 miliar untuk alokasi tukin PNS.Diusahakan Desember 2023 akan kembali dibayarkan. Kalau bisa 2 kali lagi, akan saya usahakan,"ucap Ramdan pada Kamis, 30 November 2023.
Lebih lanjut, M.Nur Ramdhan, mengklaim pembayaran tukin tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada tahun 2023, tukin PNS akan dibayarkan 11 bulan, sementara pada 2022 hanya dibayarkan 5 kali.
BACA JUGA:
- Cegah Banjir! DLH Kota Bandar Lampung Siagakan 60 Personel untuk Keruk Lumpur dari Tumpukan Sampah
- Jelang Pemilu 2024 , Polresta Bandar Lampung Rutin Patroli Sekala Besar
"Diawal ada yang kelewat, sudah selesai sampai bulan 9. Harapan dua bulan ini kita prioritaskan pembayaran untuk bulan Oktober pada bulan November ini dan satu lagi di bulan Desember nanti,"ucap Ramdhan
Ramdhan, menyampaikan ASN yang mendapatkan tukin tersebut tidak sama besarnya dalam menerima uangnya. "Besarannya beda beda tergantung dengan golongan masing,"pungkasnya.