Apakah Boleh Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Ini Hukumnya dalam Islam

Kamis 30-11-2023,04:00 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Secara hukum dalam Islam, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, uang itu merupakan milik suami. Istri tidak serta merta boleh mengambil hak atas uang tersebut.  

Namun, berbagai kondisi dapat menjadi sebab diperbolehkannya istri untuk mengambil uang suami tanpa memiliki izin dari suami. Seperti membayar pendidikan anak dan melunasi biaya pengobatan anak maupun diri sendiri. 

Melansir melalui laman resmi Kemenag, istri memiliki hak untuk memperoleh nafkah dari suami dalam hukum Islam.

Nafkah ini mencakup kebutuhan pokok, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.

BACA JUGA:

Jika suami tidak memberikan nafkah yang memadai, maka istri diizinkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Meski demikian, istri diharapkan tetap bersikap jujur dan terbuka terhadap suami mengenai hal ini.

Insiden istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi bersabda;

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. 'Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' ujar Hindun. Nabi pun menjawab, 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' " (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menyebut bahwa diperbolehkan mengambil dengan cara yang baik. Yaitu sesuai dengan kebutuhan yang berlaku menurut norma-norma kebiasaan setempat.

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW,(HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509)

BACA JUGA:

Berdasarkan hadis di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.

Kategori :