JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Memiliki Kartu SIM merupakan syarat penting dalam mengendari sebuah Kendaraan pribadi.
Pada umumnya sesorang tidak boleh mengendari kendaraaan jika tidak mengantongi kartu SIM dikarenakan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Dan biasanya Masa aktif kartu SIM Kurang lebih 5 tahun setelah tanggal pembuatan kartu sim di polresta.
Jika anda tidak mengantongi Kartu SIM saat berkendara berarti kamu melanggar aspek penting dalam berkendara.
BACA JUGA:
- Guna Cegah Banjir! DLH Kota Bandar Lampung Siagakan 60 Personil untuk Keruk Sedimen hingga Lumpur dari Tumpukan Sampah
- Jelang Pemilu 2024 , Polresta Bandar Lampung Rutin Patroli Sekala Besar
Jika kamu sedang mencari penyedia layanan SIm keliling di bawah ini merupakan beberapa tempat penyedia layanan SIM kelilng di Bandar Lampung
Lokasi dan jadwal SIM keliling di Bandar Lampung
1. tugu juang (08.00 - 12.00)
2. Tugu Perumahan Bukit Kemiling (08.00 - 12.00)
cara perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling di Bandar Lampung
Berikutnya setelah Anda mengetahui jadwal SIM keliling yang ada di Bandar Lampung, anda harus memenuhi prosedur yang berlaku dalam meggunakan pelayanan SIM keliling.
Berikut merupakan prosedur untuk prosres perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling
1. Pasatikan mengetahui jadwal layanan SIM keliling
2. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, bukti kelulusan tes psikologi, dan uang tunai untuk biayayanya.
BACA JUGA:
- Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024
- Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Baru Dikerjakan November, Sekda: Proses Lelangnya Lama!