JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ganja yang bernama latin Cannabis ternyata mempunyai manfaat di dunia medis untuk kesehatan. Kemanfaatan daun Ganja di dalam dunia medis adalah diantaranya untuk mengatasi kejang-kejang bagi penderita epilepsi.
Semula saat belum terdapat aturan yang mengatur tentang Ganja ini, daun dan hal-hal yang berhubungan dengan tanaman ini, dipergunakan sebagai ramuan obat tradisional.
Namun sekarang semua itu sudah dilarang. Bahkan konon dibeberapa daerah tertentu daun ganja dipakai untuk menyedapkan masakan
Dewasa ini, banyak orang yang menyalahgunakan ganja, yakni mempergunakan ganja untuk mabuk, mendapatkan halusinasi, menaikkan kepercayaan diri yang meluap sampai ke perilaku yang lebih berbahaya lagi.
BACA JUGA:
- 8 Manfaat Jeruk Nipis yang Jarang Diketahui, Simak Yuk!
- 5 Manfaat Lidah Buaya : Keajaiban Herbal Nusantara, Salah Satunya jadi Obat Alami Jerawat dan Eksim
Itu semua justru berpotensi melanggar hukum. Efek ganja sangat berbahaya, kesadaran orang bisa menurun dan memicu peningkatan emosi yang bisa menimbulkan kriminalitas dimasyarakat
Tidak jarang aparat Kepolisian berhasil membongkar perkebunan - perkebunan ganja yang ditanam oleh oknum-oknum masyarakat, untuk mendapat keuntungan yang besar.
Untuk menyulitkan petugas menemukan ladang ganja tersebut, biasanya lokasi penanaman sangat jauh dari pemukiman penduduk dan medan yang ditempuh begitu berat.
Juga tidak terhitungkalinya aparat, membongkar jaringan peredaran ganja mulai dari pengedar sampai ke bandar berhasil dibekuk.Bisnis ganja tergolong menggiurkan. Pasalnya bisnis barang haram tersebut memiliki nilai yang sangat besar dari segi rupiah yang bisa diraup.
BACA JUGA:
- 5 Manfaat Akar Putri Malu dalam Meningkatkan Kesehatan, Salah Satunya sebagai Penyembuh Luka Alami
- Manfaat Jus Timun untuk Kesehatan, Salah Satunya Menstabilkan Tekanan Darah
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Golongan Narkotika . Di sana disebutan Tanaman ganja , semua tanaman genus-genus, cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaiman terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika.
Tetapi adakalanya, dunia medis,dan kesehatan karena kebutuhan menyelematkan nyawa manusia, menggunakan ganja sebagai bahan penyembuhan.
Semua itu masih mungkin diperbolehkan dan ada Undang-udang khusus yang mengatur seperti dalam Undang-undang Kesehatan.
Tetapi pemakaian Ganja dalam dunia medis atau selanjutnya akan menjadi sebutan Ganja d tetap harus mematuhi prosedur, tata cara sesuai yang termaktub di dalam UU itu sendiri. Mengikuti tata standara aturan yang berlaku dalam dunia Farmasi dan kesehatan di Indonesia