JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Data tersebut digunakan untuk menentukan kelayakan calon debitur. Jika rekam jejaknya menunjukkan banyaknya kemacetan ketika membayar kredit, maka debitur tersebut akan berpotensi ditolak.
Sebaliknya, jika pembayaran cicilannya lancar, maka potensi penerimaan pengajuan kredit baru akan lebih besar.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok PTSL, Kepala BPN Kota Depok: Masyarakat Harus Paham Syarat dan Kuota
Cara Melihat BI Checking Secara Online
- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan