JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku secara penuh pada pertengahan 2024 nanti, mundur dari rencana sebelumnya yakni pada 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Secara aturan memang harus diimplementasikan per satu Januari 2024, tapi melihat situasi yang sekarang masih ada sekitar 12 juta teman-teman yang belum melakukan pemadaman,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Kemenkeu Dwi Astuti di Kantor Pusat DJP, Senayan, Jakarta Selatan Kamis, 16 Novermber 2023.
Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
BACA JUGA:
- Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat Hampir Selesai, Prospek: Tol Terpanjang di Indonesia
- Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuki Gaza, Israel-Hamas Gencatan Senjata 4 Hari
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.
Namun, karena ada beberapa persiapan matang atau pengujian yang harus dilakukan, implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024 mendatang.
Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak, menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system. Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
"Di antaranya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder yang lain seperti kementerian dan lembaga. Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga pada waktunya nanti implementasi coretax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan," ucap Suryo.
Mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
BACA JUGA:
- Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh, PP Hanya Rp200 Ribu
- Punya Predikat SPBE Kurang, ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung
"Ada semacam keinginan dari para pihak untuk perlu semacam staging, habituasi atau familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak sehingga untuk fully implementasi dari NIK sebagai NPWP adalah pada waktu sistem informasi betul-betul dijalankan di 2024," imbuhnya.