Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.
Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.
BACA JUGA:
- Lepas Roadshow Bus KPK RI Menuju Jambi, Bengkulu Terus Semangat Lawan Korupsi
- Hadapi Pemilu KPK Gandeng Pemprov Bengkulu Kampanyekan, ''Hajar Serangan Fajar
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka, FB diberhentikan sementara dari Ketua KPK.
Dan kurang lebih pada pukul 08.40 WIB terlihat rombongan mobil dari komplek Villa Galaxy yang merupakan kediaman dari FB.
Berdasarkan keterangan dari staff keamanan komplek tersebut, tidak ada pejabat lain yang tinggal disana selain FB.