Pada Kepgub disebutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran upah bagi pekerjanya bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, penetapan UMP DKI 2024 didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sidang Dewan Pengupahan telah dihelat pada Jumat, 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta.
Sidang sempat berjalan alot karena dewan pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.