JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381.
UMP DKI 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 21 November 2023.
Besaran UMP DKI 2024 ini dimuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang diteken Heru pada Selasa, 21 November 2023.
Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
BACA JUGA:
- Disnaker Bocorkan UMP Lampung Tahun 2024 Diperkirakan Naik Sekitar 3 Sampai 4 Persen
- Upah Minimum Provinsi Diusulkan Naik 15 Persen, Jika Disetujui DKI Memiliki UMP Paling Tinggi, Segini Besarnya
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Pada Kepgub tersebut, Heru mengatakan UMP DKI 2024 sebesar Rp Rp 5.067.381 mulai berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024. "Dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, dikutip Selasa 22 November 2023.
Oleh sebab itu, pengusaha diminta wajib menyusun dan menerapkan struktur danskala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
BACA JUGA:
- Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen: Jakarta Melesat Jadi Rp5,6 Juta per Bulan!
- Gencatan Senjata dan Perundingan Damai Israel - Hamas di Hadapan Mata
Adanya Kepgub ini, mulai 1 Januari 2024 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.
"Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktumkesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," bunyi Kepgub tersebut.