JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang memberikan program jaminan kesehatan kepada warga negara Indonesia.
BPJS Kesehatan dinilai sangat membantu menekan biaya pengobatan saat merawat pasien di rumah sakit dalam jangka waktu lama.
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di BPJS Kesehatan dengan subsidi biaya pengobatan.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.
Dikutip dari Laman BPJS Kesehatan, FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
BACA JUGA:Rencana Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Rakyat Miskin
BACA JUGA:Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Efektif, Simak Disini!
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, tidak ada pembatasan kunjungan ke FKTP melalui BPJS Kesehatan, dan peserta BPJS Kesehatan selalu dapat menerima pengobatan di BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila peserta mengunjungi FKTP di luar wilayah FKTP terdaftar.
Apabila peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP lain, maka peserta tersebut hanya diperbolehkan berkunjung sebanyak tiga kali dalam sebulan.
"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya.
Dilansir dari situsIndonesia.go.id, berikut cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Gak Perlu Resign! Begini Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Langsung Masuk Rekening!
BACA JUGA:Catat, Penderita Cacar Monyet Dicover BPJS, Simak Persyaratan dan Penjelasannya!
Cara Berobat ke FKTP dengan BPJS Kesehatan