BACA JUGA:
- Pengunduh Tik Tok Tanpa Watermark, Website Ini Rekomendasinya
- Arti 323, 4646, 599, 5353, Awas! Hati-hati Penggunaan Bahasa Gaul Tik Tok Ini
Dia mengatakan jika pemerintah kembali menyalahkan TikTok karena alasan apapun, e-commerce dapat membantu mereka.
“Dia seperti berlindung di e-commerce konvensional. Jadi, serangan yang dulu muncul, tidak akan ada lagi,” ujar Tesar.
Lebih lanjut, Tesar mengatakan kolaborasi ini juga merupakan strategi yang tepat sembari menunggu TikTok untuk dapat membuat e-commerce yang baru sekaligus persiapan kehadiran e-commerce TikTok.
Tanggapan Kemendag Soal Tiktok Shop Buka Lagi
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop.
Hal itu bisa dilakukan asal penjual mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata," jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023 lalu.
"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya.
Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring. Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.
"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena era digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu." tandasnya.
Sebelumnya TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.
Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.