Anaknya berusia 15 tahun dijual ibunya dengan berpura-pura ia sedang terlilit utang dan tidak punya uang untuk membayarnya. Ibu tersebut kemudian berpura-pura lagi dikejar polisi karena punya utang dan belum dibayar. Olehnya itu dia meminta anaknya agar 'membantu' ibunya.
Meskipun masih duduk di bangku sekolah, korban mengalami kekerasan seksual dan menjadi korban eksploitasi anak oleh ibu kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, RAD dapat dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus serupa sebelumnya juga melibatkan seorang ibu dengan inisial D yang menjual anaknya kepada WNA, dimana anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual.
Penangkapan D dilakukan setelah mendapatkan laporan adanya penjualan anak, dan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.