Rencana Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Rakyat Miskin

Rabu 15-11-2023,09:39 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan arah kebijakan mengenai KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

Pemerintah akan menerapkan pembagian Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, skema KRIS ini akan menggantikan kelas iuran 1, 2, dan 3 bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas 3, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan" Ungkapnya.

BACA JUGA:

Perlu diketahui, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Nantinya di sistem baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut akan menitikberatkan perbaikan di tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

Direktur Utama BPJS Kesehatan itu menuturkan penerapan skema KRIS harus memiliki skema yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat membayar iuran berdasarkan golongan kelas 1, 2, dan 3.

Kini, pemerintah diketahui sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.

Di KRIS ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

BACA JUGA:

Selain itu, Ali mengaku menjelaskan pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

"Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa," ujarnya.

Kategori :