9. GAP
10.Mark & Spencer
11.Monster
12.Boss
Dalam pertimbangannya MUI menegaskan pada poin c Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Isreal dan Zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi israel dan zionisme.
BACA JUGA:
- Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel, Hukumnya Haram Jika Dibeli!
- MUI Terbitkan Fatwa Haram Penggunaan Produk Terafiliasi dengan Zionis Israel
Dari pertimbangan itu Majelis Ulama Indonesia setelah mengingat ayat-ayat Al-quran dan Hadist-hadist dari Nabi Muhammad SAW, Kaidah Fiqh serta memperhatikan pendapat-pendapat para ulama.
Selanjutnya memutuskan dan menetapkan Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam Butir kedua khususnya tentang rekomendasi yang terdiri dari 3 point di dalam poin ketiga disebutkan Ummat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan Zionisme.
Selain itu, masih dalam Rekomendasi itu MUI juga menuliskan Ummat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat Gaib untuk para shuhada Palestina
Selain itu pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Isrel, pengiriman bantuan kemanusian, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.