- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah NPWP.
BACA JUGA:Miris! Angka Pengangguran di Indonesia Tembus 7,86 Juta Orang pada Agustus 2023
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:
1. Mengajukan pencairan secara online
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Cek email untuk melihat jadwal wawancara online
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
BACA JUGA:5 Laptop Pilihan yang Cocok Untuk Anak Kuliahan, Lebih Murah Dari Smartphone
2. Mengajukan pencairan secara offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan