Begini Langkah-langkah Melakukan Balik Nama Kendaraan, Mobil atau Motor, Sangat Mudah dan Tidak Ribet

Jumat 10-11-2023,09:13 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kegiatan jual beli mobil dan Motor bekas terutama dari orang per orang baik dalam Kota atau luar Kota biasa terjadi dalam aktifitas di tengah masyarakat. Biasanya kegiatan jual beli itu, setelah disepakati harga dan penyerahan barang dari penjual ke pembeli akan itu akan diikuti dengan proses balik nama kendaraan . 

Balik nama kendaraan adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama (Penjual) ke pemilik baru (pembeli). Keuntungan menjalani balik nama kendaraan akan mempermudah pengurusan administrasi seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB.

Namun masalahnya tidak semua pembeli atau penjual mengetahui cara mengurus balik nama kendaraan. Padahal caranya sangat mudah dan gampang.

Padahal jika sudah dilakukan balik nama kendaraan, manfaatnya sangat terasa. Si Pemilik baru, dapat membayar pajak kendaraan menggunakan nama anda sendiri, tanpa harus menggunakan nama orang lain. Selain itu bisa melakukan proses pembayaran dikota tempat anda tinggal. 

BACA JUGA:

Berikut cara mengurus balik nama kendaraan baik motor maupun mobil dari laman Portal Iinformasi Indonesia

Proses dimulai dari pencabutan berkas terlebih dahulu, dimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu diterbitkan. 

Jika STNK sudah tercatat atas nama kita sendiri maka tahapan berikutnya adalah menbuat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama anda sendiri. 

Berikut syarat-syarat yang dipergunakan untuk  balik nama kendaraan bermotor

1. BPKB Asli dan fotokopi

2. STNK Asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan foto kopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan  bermotor asli dan fotokopi

BACA JUGA:

Setelah semua syarat ini lengkap, selanjutnya kita datang ke Kantor Samsat  tempat STNK yang baru diterbitkan dan menyerahkan 4 syarat tadi di loket mutasi yang berjaga.

Kategori :