Setelah itu kendaraan anda akan mengikuti proses cek fisik, simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat dari proses cek fisik ini.
Selanjutnya serahkan cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipesiapkan kepada petugas loket, selanjutnya petugas akan melegalisir dan dokumen anda dikembalikan.
Setelah berkas sudah anda terima datang ke loket cek fiskal, isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas tunggu sampai nama anda dipanggil.
BACA JUGA:
- Persyaratan Perpanjang STNK 2023, Pahami Dan Persiapkan
- Ternyata Bisa! Begini Caranya Perpanjang STNK Tanpa BPKB
Tahapan berikut anda akan diarahkan ke Kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
Kemudian anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta berkas yang sudah dilegalisir. Setelah berkas dinyatakan lengkap, anda baru bisa mengisi formulir.
Anda akan diberi tanda terima pembayaran mutasi senilai Rp 75.000 sampai Rp 250.000. Bayar dan serahkan bukti-bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
Datang lagi ke Samsat, sambil membawa bukti pembayaran di hari yang ditentukan. Tunggu nama dipanggil. Setelah berkas diterima kembali selanjutnya ke loket fiskal membayar Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas selesai.
Jika cukup waktu anda datangi Samsat untuk pendaftaran STNK baru. Tujuan melakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama anda dipanggil.
BACA JUGA:
- Mengenal BPKB Elektronik, Produk Inovasi Polri yang Disebut Aman dari Modus Penipuan
- Ciri-ciri dan Isi BPKB Asli, Pahami Agar Tidak Tertipu!
Bawa berkas yang telah anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.
Kemudian anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan bisa 1-2 hari kemudian. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitana STNK baru atas nama anda sendiri.
Selanjutnya prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:
1. Setelah mendapat STNK baru, langkah berikutnya datang ke Polda untuk balik nama BPKB.
Siapkan berkas berupa foto kopi STNK yang baru, foto kopi BPKB, fotokopi KTP, foto kopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, foto kopi kwitansi pembelian kendaraan bermotor, dan BPKB asli serahkan semua berkas tersebut ke loket bagian Ditlantas.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekanm terhadap kelengkapan semua berkas Anda. Setelah dinyatakan lengkap petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000 dan bisa anda bayarkan melalui ATM yang tak jauh dari loket.