6. PNS yang tidak berkinerja
7. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
8. PNS yang dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
9. PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
10. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Untuk poin yang tertera pada nomor 3, PNS yang mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, memang tidak menerima kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024.
Namun, mereka sebagai pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen di tahun 2024.
Demikianlah informasi terkait 10 kategori PNS yang tidak naik gaji 8 persen di tahun 2024, semoga bermanfaat.