10 Kategori PNS yang Tidak Naik Gaji 8 Persen di Tahun 2024, Simak Ketentuannya

Jumat 10-11-2023,09:02 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dimulai pada tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini masuk dalam pos penganggaran RAPBN tahun 2024.

Adapun kabar kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu saat ia membacakan RAPBN tahun 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," isi pidato Presiden Jokowi disiarkan secara langsung melalui Youtube @DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023.

Namun, tidak semua PNS bisa merasakan jumlah gaji yang baru, yaitu tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji 8 persen pada tahun 2024 nanti.

BACA JUGA:

Hal ini tercantum dalam terbitnya UU ASN terbaru, yaitu UU nomor 20 tahun 2023 yang memberikan pengecualian.

Pengecualian tersebut diberikan kepada PNS yang terkena pasal 52 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2023 sebelum memasuki tahun 2024.

Yang mana dalam pasal tersebut berisi 10 poin pengecualian bagi PNS, yakni:

1. PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. PNS yang meninggal dunia

3. PNS yang mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

4. PNS yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

5. PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

BACA JUGA:

Kategori :