Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline dan Online dengan Mudah dan Cepat

Kamis 09-11-2023,14:15 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).

Sobat Klikpajak akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.

BACA JUGA:

Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2.  Mengisi Formulir EFIN Online

  • Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas.

  • Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi.

  • Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya.

  • Kolom EFIN dikosongkan dahulu.

  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut.

  • Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama.

3.  Lakukan Swafoto

  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

  • Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli.

  • Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas

BACA JUGA:

4.  Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar.

Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP. Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.

Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online. Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5.  Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Anda, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Anda.

6.  Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, Anda akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.

Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

 

Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login

  • Klik “daftar di sini”.

  • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP.

  • Lalu klik “verifikasi”.

  • Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.

  • Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP.

  • Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.

  • Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru.

  • EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.

 

Kategori :