JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Dalam dunia perpajakan, EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki oleh para wajib pajak atau pengurus perpajakan yang mencakup para akuntan, konsultan perpajakan, atau praktisi perpajakan lainnya. EFIN digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak proses pengajuan pembayaran pajak secara elektronik.
Proses mendapatkan kode EFIN sebelumnya biasanya dilakukan dengan mengisi formulir secara manual.
Namun, kini dengan kemajuan teknologi, proses pengajuan EFIN dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan cepat.
Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.
BACA JUGA:
- Pemprov Lampung Terapkan Ketentuan Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Boleh Isi BBM
- Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan Mudah dan Cepat, Di Jamin Anti Repot!
Untuk menjadi perhatian, pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Tahapan membuat EFIN ini terbilang cukup sederhana, apalagi dengan adanya akses secara online.
Syarat Membuat EFIN Online Pribadi
Dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi sebagai berikut, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA.
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
- Jumlah harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN.
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
Peraturan Terbaru Pengajuan EFIN Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah tata cara layanan pajak berbasis online, terutama menyangkut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya dengan meniadakan layanan permohonan aktivasi e-FIN secara kolektif.
Dengan terbitnya Perdirjen-Pajak Nomor PER-32/PJ/2017, Permohonan e-FIN Pajak secara kolektif sudah tidak dapat dilakukan lagi karena ketentuan Pasal 6 PER-41/PJ/2015 tentang pengajuan permohonan aktivasi e-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja telah dihapus.
Pengajuan kolektif ini biasanya diajukan oleh perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT karyawannya.
Namun menurut peraturan terbaru, setiap Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Cara Baru Mendapatkan EFIN Pajak dengan Selfie
Dalam ketentuan layanan baru mendapatkan e-FIN ini, untuk dapat mengakses layanan efin.pajak.go.id, Anda harus menyiapkan hal berikut ini untuk membuat e-FIN pajak online:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus valid.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil.
Setelah menyiapkan data yang diperlukan, berikut cara mendapatkan e-FIN terbaru ini:
- Jika sudah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya Anda mengakses laman efin.pajak.go.id.
- Anda harus memberikan hak akses DJP untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer.
- Kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
- Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke surat elektronik (email) yang terdaftar di basis data DJP (yang digunakan untuk mendaftar NPWP sebelumnya).
- Data EFIN yang Anda terima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
- Untuk membuka data e-FIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Sobat Klikpajak.