Aturan Terbaru Pembuatan SIM: Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS, Simak Penjelasannya

Selasa 07-11-2023,15:06 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dery Sutardi

Adapun langkah-langkah untuk membuat SIM baru secara daring (online) adalah sebagai berikut :

  1. Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada telepon seluler dari App Store atau Play Store.

  2. Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) aktif.

  3. Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan.

  4. Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

  5. Masuk akun dengan metode pengenalan wajah (face recognition).

  6. Pilih jenis SIM yang akan dibuat.

  7. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera melalui metode transfer.

  8. Ikuti tes psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui platform https://www.erikkes.id/. Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

  9. Laksanakan ujian praktik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dipilih untuk melanjutkan cara buat SIM baru ke tahap berikutnya.

  10. Apabila lulus, SIM C bakal dicetak dengan sebelumnya melakukan foto dan perekaman biometrik.

BACA JUGA:

Demikian persyaratan dan cara membuat SIM baru secara online yang harus kamu tahu sebelum kamu membuatnya.

Kategori :