Adapun langkah-langkah untuk membuat SIM baru secara daring (online) adalah sebagai berikut :
- Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada telepon seluler dari App Store atau Play Store.
- Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) aktif.
- Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan.
- Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Masuk akun dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
- Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera melalui metode transfer.
- Ikuti tes psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui platform https://www.erikkes.id/. Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.
- Laksanakan ujian praktik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dipilih untuk melanjutkan cara buat SIM baru ke tahap berikutnya.
- Apabila lulus, SIM C bakal dicetak dengan sebelumnya melakukan foto dan perekaman biometrik.
BACA JUGA:
- SIM Corner Surabaya : Cara Mudah Perpanjangan SIM di Mall, Cek Lokasi dan Jadwalnya!
- Segera lakukan Perpanjangan SIM, SIM Mati Bisa ditilang, Polres dan Samsat Gelar Layanan Perpanjangan SIM , Cek Jadwalnya
Demikian persyaratan dan cara membuat SIM baru secara online yang harus kamu tahu sebelum kamu membuatnya.