JAKARTA,RADARPENA. CO.ID - Kabar gembira buat para guru di seluruh Indonesia yang memiliki sertifikat pendidik.Tunjangan sertifikasi dipastikan cair bulan November tahun 2023 dengan besaran satu kali gaji.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru kali ini telah memasuk triwulan 3 dan sudah ada beberapa daerah yang menerima dana tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan diberikan kepada seorang guru yang memiliki sertifikat pendidik, baik yang bekerja dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) maupun dibawah Kementerian Agama (Kemenag).
- BACA JUGA:Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak Ulasannya!
- BACA JUGA:Begini Cara Untuk Mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Kemendikbud memberikan dana tunjangan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok dan pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dana tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah berstatus sebagai pendidik dan memiliki sertifikasi yang sah.
Sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023
Pemberian dana tunjangan sertifikasi guru merupakan penghargaan kepada guru yang telah mengabdi untuk mencerdaskan peserta didik di Indonesia.
Peraturan tentang tunjangan sertifikasi serta tunjangan lainnya untuk guru PNS telah diatur pada Permendikbud no 4 tahun 2022.
Perlu diketahui, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 ini terdiri dari tiga periode: Juli, Agustus, dan September, dengan pencairan yang diadakan pada bulan Oktober 2023.
Ketentuan pembayaran tunjangan sertifikasi guru sendiri telah disesuaikan dengan skema pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, seperti berikut:
- Sinkronisasi Data pada tanggal 28 dan 29 Februari, dengan Jadwal Pembayaran izin Triwulan 1 pada bulan Maret.
- Sinkronisasi Data pada tanggal 31 Mei, dengan Jadwal Pembayaran izin Triwulan 2 pada bulan Juni.
- Sinkronisasi Data pada tanggal 31 Agustus, dengan Jadwal Pembayaran izin Triwulan 3 pada bulan September.
- Sinkronisasi Data pada tanggal 31 Oktober, dengan Jadwal Pembayaran tunjangan Triwulan 4 pada bulan November.
Dari skema pencairan tunjangan sertifikasi guru diatas, untuk triwulan 3 yang seharusnya dibayarkan di bulan September, namun disebabkan beberapa hal, maka pencairan tersebut masih ada keterlambatan.
Oleh karena itu, kemungkinan besar untuk sebagian guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan mendapatkannya di bulan Oktober dan November.
- BACA JUGA:Catat! 7 Syarat Guru Madrasah Non ASN Berhak Dapat Tunjangan Setara PNS
- BACA JUGA:BKKBN Sambut Baik Keterlibatan Persatuan Guru NU untuk Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunti
Sinkronisasi data dilakukan oleh Puslapdik dengan menggunakan aplikasi SIMANTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) pada kementerian.
Tunjangan sertifikasi guru dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana tunjangan di rekening kas umum daerah.
Jadwal Pencairan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru
Pencairan dana tunjangan sertifikasi guru akan cair pada akhir bulan November 2023. Dan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut tidak cair secara bersamaan di setiap daerah.
Guru ASN daerah dapat mengakses informasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang bisa diakses melalui laman maupun smartphone.