Menurutnya, niat puasa weton ini tidak boleh diniatkan dengan "nawaitu shauma weton", sebab dalam syariah Islam belum ditemukan ijtihad semacam itu.
Namun, dia melanjutkan bahwa puasa weton juga bukan berarti diharamkan. Puasa weton masih bisa dikategorikan dalam puasa sunnah secara umum dengan memantapkan hati untuk niat puasa karena Allah di hari tersebut. Dari Sa'id RA, dia berkata,
"Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda:
"Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah SWT menjauhkan dirinya dari neraka selama tujuh puluh tahun." (Dalam Shahih al- Bukhari (2685) dan Shahih Muslim (1153).
Al-Qurthubi berkata: "Di jalan Allah, artinya adalah karena patuh kepada Allah. Yang dimaksud adalah berpuasa sunah karena mencari pahala dari Allah." (Tuhfat Al-Ahwadzi 4/295).
Disebutkan dalam hadis sahih: "Ada tiga yang dikabulkan doanya, orang puasa hingga berbuka, pemimpin adil dan orang yang dianiaya" [HR Tirmidz, Ibnu Majah dan lain lain]. Sementara tiga hari diambil dari tebusan sumpah, sebab puasa tiga hari adalah paling sedikit dari kafarat." (Nihayat Al-Muhtaj 7/458)
Menurut Kiai Ma'ruf, di antara nikmat Allah SWT kepada kita adalah kita terlahir ke dunia ini pada hari tertentu. Maka sah-sah saja kita mensyukuri di hari tersebut dengan puasa secara Mutlaq (sunnah muthlaqah) seperti dalam hadis-hadis di atas, tidak dengan niat puasa weton. Sebagaimana disampaikan ahli hadis Ibnu Rajab Al-Hanbali berikut:
BACA JUGA:
- Keutamaan Puasa Muharram Dan Niat Dilengkapi Bacaan Arab, Latin Dan Artinya
- Yuk Pelajari! Niat Puasa 1 Muharram, Lengkap dengan Tata Cara serta Keutamaannya