Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik: Syarat dan Panduan Terbaru

Minggu 22-10-2023,07:00 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

Penerima program harus memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang tercantum di KTP elektronik.

3. Pembelian Kendaraan

Subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK KTP yang sama. Setiap NIK KTP hanya diperbolehkan membeli satu unit motor listrik.

Proses Pembelian dan Verifikasi

Untuk memastikan integritas program subsidi motor listrik, dealer wajib melakukan pemeriksaan yang cermat. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.

Data ini akan terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru, tetapi juga mencakup konversi motor bensin ke motor listrik.

Syaratnya, usia motor yang akan dikonversi tidak boleh lebih dari 10 tahun. Proses verifikasi akan dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

Prosedur Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Proses untuk mendapatkan subsidi motor listrik melibatkan beberapa pihak:

1. Kunjungi Dealer yang Memenuhi Persyaratan

Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

2. Pabrikan Motor Listrik

Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang akan menerima subsidi.

BACA JUGA:

3. Verifikasi NIK

Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi. Jika kamu memenuhi syarat, potongan harga sebesar Rp7 juta akan diberikan.

Kategori :