Termasuk dalam memberikan kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat pekerja informal, seperti pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) bahkan tenaga kerja buruh harian lepas di perusahaan-perusahaan swasta.
"Usulan pak gubernur ini akan kami sampaikan ke pimpinan pusat terlebih dahulu. Sehingga kebijakan optimalisasi layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR)untuk UMKM dan pelayanan KPR pekerja informal," ujarnya. (**)