Rencananya Tahun 2024, Pemerintah Akan Berlakukan Sistem Gaji Tunggal

Jumat 15-09-2023,13:47 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

Jarak ini masih tergolong kecil, yang membuat PNS tidak semangat untuk meningkatkan kinerja, jika meningkatkan kinerja akan berdampak kepada naik golongan dan penghasilan lebih tinggi.

Kementrian (PAN-RB) Melalaui Menterinya Abdullah Azwar Anas memberikan penilaian

''Idealnya jarak penghasilan tertinggi dan terendah dari seorang PNS adalah 10 kali lipat, ''ungkapnya dikutip dari Bisnis.com.

Hanya saja Abdullah Azwar Anas memastikan sistem Gaji Single salary akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tentang PP

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Untuk menjalankan Undang-udang sebagaimana mestinya (**)

Kategori :