Sistem Administrasi KJP - Verifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II 2023 resmi dibuka.
Proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap II ini sudah masuk dalam tahap 'Mutasi Data Calon Penerima'.
Hal ini sesuai dengan unggahan akun Instagram resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk siswa di Jakarta.
Program ini dimulai pada Desember 2012 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan utama dari program KJP adalah untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa di Jakarta.
BACA JUGA:
- Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu untuk Lansia Cair September 2023, Ini Jadwal Pencairannya
- Hore! Bansos Beras 10 Kg Cair September hingga November 2023, Begini Cara Cek Penerimanya
Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Jakarta melalui pendidikan, meningkatkan kualitas generasi muda yang cerdas dan berdaya saing, serta membantu mengurangi angka putus sekolah di Jakarta.
Jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II, ada dua pilihan yang dapat dilakukan.
Pertama, menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui apakah sekolah siswa tersebut ikut serta dalam sistem pendataan KJP Plus atau tidak.
Kedua, siswa yang berasal dari sekolah madrasah agar menghubungi Dinas Pendidikan Madrasah Pemerintah Kota Kementerian Agama.
Selanjutnya siswa akan mendapat informasi apakah sekolah siswa tersebut masuk dalam sistem pendataan KJP Plus atau tidak.
Berikut Ini Jadwal Verifikasi KJP Plus Tahap II Tahun 2023:
BACA JUGA:
- Cara Daftar dan Cek Bansos BPNT yang Cair September 2023, Buruan Cek Nama Penerima Pakai KTP!
- Cara Cek Bansos PKH 2023 : Cek Status Penerima, Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan
- Pemadanan data: 8 hingga 10 September 2023
- Mutasi data calon penerima: 11 hingga 22 September 2023
- Verifikasi ulang calon penerima: 11 hingga 25 September 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9 hingga 13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16 hingga 17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 hingga 31 Oktober 2023
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023