KUR BRI 2023 - Artikel ini akan menuliskan ringkasan pembahasan mengenai pinjaman KUR BRI 2023.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah merilis data terkini mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan angsuran mulai dari Rp200 ribuan saja.
Dalam tabel KUR BRI 2023 yang telah dirilis, calon debitur dapat mengetahui besaran cicilan per bulan yang harus dibayarkan untuk pinjaman tertentu.
Salah satu keunggulan KUR BRI 2023 adalah suku bunga yang rendah dan kompetitif. Dimulai dari 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun.
Misalnya, untuk pinjaman KUR BRI sebesar Rp13 juta, Anda dapat membayar cicilan mulai dari Rp200 ribuan per bulan dengan tenor pinjaman selama 5 tahun.
BACA JUGA:Yuk Segera Ajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta, Cek Disini
BACA JUGA:Begini Langkah Mudah Mengajukan KUR BRI 2023 Secara Online
Tapi, jika Anda memilih tenor pendek KUR BRI dengan pembayaran dalam 12 kali cicilan untuk pengembalian dalam waktu 1 tahun, cicilannya akan mulai dari Rp1.148.333 per bulan.
Bagi anda yang berencana mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, keterangan ini dapat menjadi panduan yang sangat berguna.
Program KUR BRI ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR BRI mengikuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Zona Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Dengan ketentuan dan prosedur yang mudah, calon debitur tentunya memiliki peluang besar untuk berhasil mengajukan KUR di BRI.
Batas Maksimal Kredit KUR BRI 2023
Berikut adalah batas maksimal kredit KUR BRI pada tahun 2023:
-
Pinjaman KUR Mikro dari Bank BRI dengan batas maksimal Rp50 juta.
-
Pinjaman KUR Kecil dari Bank BRI dengan batas maksimal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
-
Pinjaman KUR TKI dari Bank BRI dengan batas maksimal Rp25 juta.
Persyaratan Pengajuan KUR BRI
Persyaratan pengajuan KUR BRI termasuk:
-
Memiliki usaha produktif dan layak.
-
Tidak memiliki pinjaman kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
-
Melakukan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.
-
Memiliki izin usaha seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau sejenisnya.