Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak Ulasannya!

Kamis 07-09-2023,15:44 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Reza Fahlevi

Kategori Pelamar

1. THK-II

THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN.

2. Honorer

Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar Dapodik ≥ 3 tahun.

3. Lulusan Program Pendidikan

Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kemendikbud)

  • ​Guru Non ASN

Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar Dapodik< 3 tahun (setelah Juni 2020) Guru Sekolah Swasta yang terdaftar Dapodik.

Afirmasi atau Tambahan Nilai

1. Sertifikat Pendidik 

100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Note: Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.

BACA JUGA:

2. Disabilitas

10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Note: Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kategori :