membuat sertifikat tanah-Sertifikat tanah, sangat penting kedudukannya di mata Hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sertifikat tanah adalah surat yang paling kuat guna menyatakan kepemilikan hak atas sebidang tanah karena diakui oleh negara. Sertifikat tanah menjadi alas hak paling tinggi atau bukti otentik, bagi seseorang status kepemilikan tanah sesuai tertera dalam sertifikat itu. Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengurusan sertifikat tanah yang diklaim sebagai miliknya melalui dua cara. Pertama mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat atau dengan menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau mengurus sertifikat tanah. Mengurus sertifikat tanah memerlukan syarat-syarat baik di BPN maupun dengan memakai jasa PPAT. Syarat-syarat itu adalah Syarat pokok 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon sertifikat 3. Fotokopi NPWP Syarat lain mengenai data Properti 1. Bukti IMB untuk tanah dan bangunannya 2. Akta jual beli (AJB) apabila tanah itu dari kegiatan jual beli 3. Bukti PPh 4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedang untuk mengurus tanah yang bersifat Girik yakni Surat bebas sengketa, Letter C atau Girik dan Surat riwayat tanah. Membuat sertifikat tanah pemohon akan dikenakan biaya, sesuai dengan PP No. 128 tahun 2025 yang mengikuti rumus sebagai berikut Luas tanah s/d 10 H yakni Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000 Luas tanah lebih dari 10 Ha sampai dengan 1.000 Ha : Tu = (L/400 x HSBKu) + 100.000 Luas tanah lebih dari 1.000 Ha Tu = (L/10.000 x HSBku) + 100.000 Berikut syarat-syarat mengurus sertifikat tanah di BPN secara mandiri. 1. Datang ke Kantor BPN terdekat Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran sambil melengkapi syarat yang diminta Petugas akan memberikan map dua warna biru dan kuning Selanjutnya membuat janji kepada petugas untuk mengukur tanah Selanjutnya akan menerima Surat Tanda Terima (SST) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk dilunasi hanya Rp 50.000 2. Setelah semua proses dilalui, selanjutnya masuk ke tahap pengukuran tanah. Saat mengukur tanah akan ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon, mengikuti rumus yang sudah baku. Rumus biaya pengukuran tanah adalah Biaya mengukur tanah = Luas tanah sampai dengan 10Ha : tarik ulur = (l/500 x Harga satuan biaya khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) + Rp 100 ribu Agar jelas diberi contoh. Misal anda akan membeli tanah di Bengkulu non pertanian luasnya 400 Meter persegi dengan harga Rp 250 juta Maka biaya pengukuran tanahnya adalah (400/500 x Rp 100.000) + Rp 100.000 = Rp. 180.000 3. Penerbitan sertfikat Jika pengukuran selesai, selanjutnya akan menerima data surat ukur tanah. Surat itu simpan baik-baik selanjutnya akan menjadi satu dengan dokumen lainnya. kemudian menunggu keputusan dan penyerahan sertifkat. 4. Selanjutnya membayar BPHTB dan menunggu hingga antara 1,5 sampai dengan 2 bulan Sementara itu berikut jika mengurus sertifikat Tanah menggunakan Jasa PPAT 1. Kunjungi BPN Terdekat 2.Ajukan permohonan ke PPAT 3.Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan 4.PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru 5.Nama pemilik yang baru ditulis pada buku lembaran di buku tanah dan disertifikat 6.Kemudian kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggalnya 7.Setelah itu PPAT akan membuat sertiikat rumah dan tanah yang baru dalam waktu 14 hari sesuai tanggal yang diberikan PPAT (**)