Gak Ribet Lagi! Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Kamis 24-08-2023,16:51 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

JAKARTA, RADARPENA - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah mempermudah proses pembayaran pajak motor dengan memungkinkan pembayaran secara online melalui aplikasi. 

Ini merupakan solusi efisien bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tanpa harus mengunjungi kantor SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) secara fisik. 

Lantas, bagaimana cara bayar Pajak motor online dengan aplikasi?

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online melalui Samsat Digital Nasional ( SIGNAL ) kapan dan di manapun.

Berikut cara membayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:

- Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL:

- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL pada smartphone Anda.

- Isikan informasi pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, dan nomor HP.

- Buat kata sandi dan lakukan verifikasi foto e-KTP serta wajah melalui biometrik.

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk menyelesaikan registrasi.

- Registrasi berhasil? Kemudian, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL melalui email yang telah Anda daftarkan

Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:

1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store

Kategori :