Aturan Baru! Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik Non Subsisdi, Seperti Apa?

Selasa 22-08-2023,21:38 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

JAKARTA, RADARPENA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tenggah menerbitkan aturan baru terkait formula perhitungan tarif listrik nonsubsidi PT PLN (Persero).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diundangkan pada 26 Juli 2023.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap 3 bulan turut memperhitungkan faktor peningkatan maupun penurunan harga batu bara acuan (HBA)

BACA JUGA:Elektabilitas Terus Anjlok, NasDem Segera Evaluasi Pencapresan Anies Baswedan

Di samping komponen lain, seperti nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price), dan inflasi. 

"Untuk menyesuaikan faktor harga batu bara yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan mengakomodasi perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, perlu menerapkan harga batu bara acuan dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik perubahan dalam pemberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik," demikian bunyi pertimbangan penerbitan Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, dikutip Senin 21 Agustus 2023.

Sedangkan HBA dalam perhitungan penyesuaian tarif listrik yang dimaksud merupakan akumulasi data realisasi HBA yang telah ditetapkan yang dihitung dengan ketentuan 50 persen HBA pada bulan ketiga; 30 persen HBA pada bulan keempat, 20 persen HBA pada bulan kelima, sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif listrik.

Sementara itu, kurs, ICP, dan inflasi menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, keempat, dan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif listrik.

BACA JUGA:PDIP Berpeluang Duetkan Ganjar dan Anies: Beliau Bedua Adalah Sosok Calon Pemimpin yang Cerdas!

Perhitungan tersebut digunakan untuk penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga R-1/TR daya 900 VA, golongan rumah tangga R-1/ TR daya 1.300 VA, golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas.

Kemudian, golongan bisnis menengah B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, golongan industri menengah I-3/ TM daya di atas 200 kVA, golongan industri besar I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, golongan kantor pemerintah sedang P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, golongan kantor pemerintah besar P-2/ TM daya di atas 200 kVA, golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, dan golongan untuk keperluan layanan khusus L/ TR, TM, TT.

Proses penetapan penyesuaian tarif listrik periode Juli-September 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Juli 2023.

 

Kategori :