Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Rp1.000 Mulai 20 Agustus 2023

Senin 14-08-2023,20:15 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

JAKARTA, RADARPENA - Jasa Marga bakal melakukan penyesuaian tarif baru Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai 20 Agustus 2023.

Penyesuian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.

Adapun kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 untuk setiap golongan kendaraan. 

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan.

BACA JUGA:Dear Pak Jokowi! Tarif Tol di Indonesia Mahal Banget, Masyarakat Bakal Gugat ke MK!

Seperti diketahui, untuk tarif tol Jagorawi dinaikkan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen.

Sedangkan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo, pertimbangannya adalah penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen. Tol Sedyatmo membentang dari Jakarta hingga ke Tangerang. 

1. Tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan: 

Gol I: Rp 7.000 jadi Rp 7.500

Gol II: Rp 11.500 jadi Rp 12.000

Gol III: Rp 11.500 jadi Rp 12.000

Gol IV: Rp 16.000 jadi Rp 17.000

Gol V: Rp 16.000 jadi Rp 17.000

BACA JUGA:Cara Install Dan Daftar GB Whatsapp Pro Terbaru

2. Tarif tol Sedyatmo sebelum dan sesudah kenaikan: 

Kategori :