Klaim Jaminan Hari Tua dari BP Jamsostek - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenaga kerjaan atau disingkat BP Jamsostek meningkatkan layanan pencairan uang jaminan peserta yang satu antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenaga kerjaan sudah menyediakan program untuk itu, secara online dengan nama layanan bertajuk atau dengan nama BPJSTKU. Melalui layanan ini, peserta dapat melihat berapa jumlah saldo anda, profil peserta, simulasi saldo dan formulir pengajuan klaim online. Layanan BPJSTKU ini, cukup canggih, hanya beberapa hari saja pengajuan klaim anda,setelah menginput data-data yang dibutuhkan, dan ada beberapa syart yang harus dibawa langsung ke Kantor BP Jamsostek, maka klaim JHT anda sudah bisa diperoleh. Hanya saja perlu diingat pengajuan klaim JHT baru bisa dilakukan minimal 1 bulan setelah SK pemberhentian ada dari perusahaan yang bersangkutan diperoleh.Pemberian SK bisa karena alasan sudah purna tugas atau mengajukan pensiun dini. Untuk mendapatkan layanan ini, peserta silahkan mengakses di situs http://sso.bpjs ketenagakerjaan.go.id. Syaratnya pastikan dahulu, jika anda sudah tercatat sebagai pengguna , sebelum mengisi Identitas yang diminta. BACA JUGA:-
Iuran kelas Satu BPJS Kesehatan Rp 150.000
Pemkot Bekasi Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Warga
Puncak Hari Buruh di Kota Bekasi, Plt Wali Kota: Para Pekerja Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Fotocopy verklaring atau surat pemberhentian bekerja dari perusahaan
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi
- Buku tabungan atas nama JHT sendiri
- Foto peserta BPJS Ketenaga kerjaan
-
Saat Apel, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Bekasi Lakukan PKS Jaminan Sosial Bagi TKK di Kota Bekasi
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru 2023, Ikuti Langkah Berikut Ini