Kabar Baik! Warga Kurang Mampu Berhak Dapat Pemasangan Listrik Gratis, Caranya? Simak Disini

Jumat 11-08-2023,09:06 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

LISTRIK GRATIS - Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. 

Namun faktanya, masih banyak masyarakat di berbagai belahan dunia yang tidak mampu untuk membayar tagihan listrik mereka. 

Dalam upaya mendukung kesejahteraan dan akses yang lebih baik terhadap listrik, ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk memberikan listrik gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. 

Ketentuan penerima bantuan listrik gratis tetuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

BACA JUGA:Top Up dari Rekening BCA ke Dompet Digital Dana, Sekarang Gratis

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah sejumlah syarat dan langkah mendapatkan bantuan pemasangan listrik gratis:

- Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN

- Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan

- Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial

- Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal dan/atau

- Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL

BACA JUGA:Melipatgandakan Keberkahan dengan Doa Hari Jumat yang Penuh Berkah

Langkah:

- Terdaftar dalam DTKS.

- Mengajukan ke kelurahan untuk mendapatkan pemasangan listrik gratis.

Kategori :