JAKARTA, RADARPENA - Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer bagi setiap orang. Semua memiliki hak yang sama untuk memiliki dan tinggal di sebuah rumah.
Membeli rumah bukanlah sebuah gengsi yang harus dipenuhi, melainkan sebuah kebutuhan utama yang bisa menjadikan hidup lebih mudah dan lebih baik dari sebelumnya.
Sering kali banyak orang kesulitan dalam proses pembelian rumah, mulai dari berkas berkas yang harus disiapkan, sampai ke dana yang harus dikeluarkan biasanya tergolog sangat besar dan sulit untuk digapai bagi kalangan menengah ke bawah.
BACA JUGA:Rumah Subsidi Diperuntukan, Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Tapi jangan khawatir, sebab pihak pemerintah telah membuat sebuah program yang dapat membantu masyarakat menengah ke bawah untuk mewujudkan mimpi mereka dengan memiliki hunian sendiri. Program ini bernama Rumah Bersubsidi.
Sebenarnya, apa itu Rumah Bersubsidi? Dan bagaimana cara mendapatkannya? Juga, apa perbedaanya dengan rumah non bersubsidi? Beriku adalah penjelasannya.
Apa Itu Rumah Bersubsidi?
Rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian sendiri. Jika kamu mencicil rumah maka kamu akan mendapatkan sebuah aset yang nilainya akan terus meningkat setiap tahun dan tidak akan pernah merugi.
Perumahan subsidi menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki hunian layak milik sendiri dengan harga terjangkau.
Dengan program perumahan subsidi, masyarakat diharapkan bisa beli hunian dengan harga terjangkau karena telah mendapatkan bantuan dari pemerintah, yaitu tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.
Syarat Apa Saja Yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Rumah Bersubsidi?
Nyatanya, tidak semua kalangan dapat memiliki fasilitas rumah bersubsidi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan berkas dan membeli rumah bersubsidi, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
- Batas Pendapatan: Penerima rumah subsidi biasanya harus memenuhi batas pendapatan tertentu, yaitu tidak melebihi dari 4 Juta untuk jenis hunian sejarhtera tapak, dan 7 Juta untuk jenis hunian sederhana susun
- Kewarganegaraan atau Kepemilikan: Program rumah bersubsidi pemerintah hanya dapat diikuti oleh warga negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
- Usia: Pemohon rumah bersubsidi diharapkan berusia kurang lebih 21 tahun
BACA JUGA:Ide Usaha Rumahan Untuk Pemula Dengan Modal Kecil
- Status Perkawinan: Pemohon rumah bersubsidi diutamakan untuk mereka yang sudah menikah
- Tidak Memiliki Rumah: Calon penerima rumah subsidi tidak boleh memiliki rumah atau properti lain baik di wilayah yang sama atau di wilayah lain.
- Tinggal di Wilayah Tertentu: Beberapa program subsidi perumahan berlaku untuk wilayah tertentu, seperti kawasan perkotaan atau pedesaan.
- Dokumen dan Persyaratan Lain: Calon penerima harus dapat menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan administratif lain yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga penyedia program.
jika kamu tertarik untuk mendapatkan rumah bersubsidi, sangat disarankan untuk menghubungi lembaga atau badan terkait di wilayah kamu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program subsidi perumahan yang sedang berjalan dan persyaratan lainnya yang berlaku.