Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
BACA JUGA:Tips Memelihara Dan Merawat Samoyed Si Anjing Setia Dan Pelindung
Itulah beberapa langkah dalam memperpanjang SKCK secara online, yang dapat kamu lakukan sendiri di rumah tanpa harus datang dan antri. Selamat mencoba.***