Simak Cara Memperpanjang SKCK Online

Rabu 26-07-2023,16:42 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Biasanya SKCK dibuat untuk kebutuhan melamar pekerjaan. Baik di perusahaan swasta maupun seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebagai bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik, serta jauh dari tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA:Arti Mimpi Bertemu Orang Yang Sudah Meninggal

Selain itu, SKCK juga digunakan untuk pengajuan visa ketika kamau atau keluargamu ingin pergi ke suatu negara. SKCK juga memiliki masa berlaku.

Masa berlaku surat ini enam bulan sejak diterbitkan, dan perlu diperpanjang jika kamu masih membutuhkannya.

Surat ini dibuat karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan.

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Diketahui, sejak 20 Maret 2023, masyarakat sudah tidak dapat memperpanjang SKCK lewat website Polri. Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online, dapat menggunakan aplikasi "PRESISI-POLRI Super App".

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Scorpio 26 Juli 2023

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore. Berikut langkah-langkah perpanjang SKCK online.

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore
  2. Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil
  3. Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi
  4. Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online
  5. Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan
  6. Klik 'Mulai'
  7. Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang diminta
  8. Lanjut dengan memilih metode pembayaran
  9. Pembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual Account
  10. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran
  11. Setelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email
  12. Unduh bukti pembayaran
  13. Langkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Kategori :